Kamis, 17 Maret 2022

Seorang Pendeta Minta 300 Ayat Dalam Alquran Dihapus

 

Seorang Pendeta Minta 300 Ayat Dalam Alquran Dihapus – Sungguh membuat umat muslim geram dan marah ketika beberapa waktu lalu beredar video seorang laki – laki yang di duga adalah seorang pendeta yang mengatakan bahwa 300 ayat Alquran minta untuk dihapus karena mengajarkan teroris dan juga mengatakan bahwa di pesantren menumbuhkan bibit – bibit teroris.

 


Sungguh sangat menyakitkan bagi semua umat islam, di kondisi yang sedang sulit ini malah ada orang yang membuat keruh dan membuat sesama orang Indonesia saling hujat antar agama. Diketahui nama dari pendeta tersebut adalah Syaifudin Ibrahim.

 

Profil Pendeta Syaifudin Ibrahim

Pendeta Syifudin Ibrahim lahir di Bima Nusa Tenggara Barat pada 29 Oktober 1965, lahir di keluarga muslim dan menganut ajaran islam. Ayahnya adalah seorang guru agama Islam, begitu juga dengan pamannya yang menjadi tokoh penting di organisasi islam di Bima.

 

Lulus dari tinggak pendidikan SMA kemudian dia melanjutkan kuliah di Universitas Muhammadiyah Surakarta dan mengambil Fakultas Ushuluddin dengan jurusan Perbandingan Agama. Setelah lulus kuliah kemudian sempat mengajar di Pesantren Darul Arqom yang ada di Depok, Jawa Barat dan bahkan pernah mengajar juga di Pesantren Al-Zaytun di Indramayu, Jawa Barat.

 

Pindah Keyakinan

Pada tahun 2006 Syaifudin Ibrahim berpindah keyakinan menjadi Kristen, dan beralasan bahwa saat dia mengajar di Pesantren Al-Zaytun dia mendapatkan pemahaman radikal bahkan sampai anaknya di beri nama Sadam Husein. Akibat perpindahan agamanya dia diceraikan oleh istrinya yang merupakan putri dari tokoh penting di Jepara, tidak hanya rumah tangganya saja namun karirnya juga hancur akibat keputusannya tersebut. Dan dia mengganti nama dengan nama Abraham Ben Moses.

 

Kasus Hukum

Ternyata bukan kali pertama ini saja Syaifudin Ibrahim memberikan ujaran kebencian terhadap agama Islam, bahkan pada tahun 2017 pernah ditangkap karena telah menghina Nabi Muhammad SAW dan mengatakan bahwa Nabi Muhammad SAW melanggar hak Alquran. Atas kasus tersebut tahun 2018 dia divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tanggerang.

 

Untuk kasus yang baru ini sedang dalam penyelidikan seperti yang di ungkapkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. Dan semoga kasus ini segera di usut dan pelaku mendapatkan hukuman yang pantas di dapatkan. Semoga jangan ada lagi orang – orang yang memecah belah umat toleransi di Indonesia ini.

 

Sumber : https://www.suara.com/

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar