Seorang Pendeta Minta 300 Ayat
Dalam Alquran Dihapus – Sungguh membuat umat muslim geram dan marah ketika
beberapa waktu lalu beredar video seorang laki – laki yang di duga adalah
seorang pendeta yang mengatakan bahwa 300 ayat Alquran minta untuk dihapus
karena mengajarkan teroris dan juga mengatakan bahwa di pesantren menumbuhkan
bibit – bibit teroris.
Sungguh sangat menyakitkan bagi semua umat islam, di kondisi yang
sedang sulit ini malah ada orang yang membuat keruh dan membuat sesama orang
Indonesia saling hujat antar agama. Diketahui nama dari pendeta tersebut adalah
Syaifudin Ibrahim.
Profil Pendeta Syaifudin Ibrahim
Pendeta Syifudin Ibrahim lahir di Bima Nusa Tenggara Barat pada 29
Oktober 1965, lahir di keluarga muslim dan menganut ajaran islam. Ayahnya adalah
seorang guru agama Islam, begitu juga dengan pamannya yang menjadi tokoh
penting di organisasi islam di Bima.
Lulus dari tinggak pendidikan SMA kemudian dia melanjutkan kuliah di
Universitas Muhammadiyah Surakarta dan mengambil Fakultas Ushuluddin dengan
jurusan Perbandingan Agama. Setelah lulus kuliah kemudian sempat mengajar di
Pesantren Darul Arqom yang ada di Depok, Jawa Barat dan bahkan pernah mengajar
juga di Pesantren Al-Zaytun di Indramayu, Jawa Barat.
Pindah Keyakinan
Pada tahun 2006 Syaifudin Ibrahim berpindah keyakinan menjadi Kristen,
dan beralasan bahwa saat dia mengajar di Pesantren Al-Zaytun dia mendapatkan
pemahaman radikal bahkan sampai anaknya di beri nama Sadam Husein. Akibat perpindahan
agamanya dia diceraikan oleh istrinya yang merupakan putri dari tokoh penting
di Jepara, tidak hanya rumah tangganya saja namun karirnya juga hancur akibat
keputusannya tersebut. Dan dia mengganti nama dengan nama Abraham Ben Moses.
Kasus Hukum
Ternyata bukan kali pertama ini saja Syaifudin Ibrahim memberikan
ujaran kebencian terhadap agama Islam, bahkan pada tahun 2017 pernah ditangkap
karena telah menghina Nabi Muhammad SAW dan mengatakan bahwa Nabi Muhammad SAW
melanggar hak Alquran. Atas kasus tersebut tahun 2018 dia divonis 4 tahun
penjara oleh Pengadilan Negeri Tanggerang.
Untuk kasus yang baru ini sedang dalam penyelidikan seperti yang di
ungkapkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. Dan semoga kasus ini
segera di usut dan pelaku mendapatkan hukuman yang pantas di dapatkan. Semoga jangan
ada lagi orang – orang yang memecah belah umat toleransi di Indonesia ini.
Sumber : https://www.suara.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar