Inilah Hukuman Bagi Pelakor
Di Aceh – Beredar sebuah video yang memperlihatkan seorang perempuan dengan
kerudung pink sedang duduk bersimpuh di hadapan banyak orang yang
menyaksikannya di atas panggung. Bukan karena ada pertunjukan yang menarik
namun mereka sedang menyaksikan sebuah hukuman cambuk untuk wanita tersebut.
Diketahui bahwa perempuan berkerudung pink tersebut adalah seorang
pelakor, seperti kita ketahui bahwa hukuman di Aceh masih menerapkan dengan hukum
islam. Maka dari itu setiap pelaku yang melakukan perbuatan kejahatan akan
menerima ganjaran sesuai ketentuan yang berlaku di Aceh. Wanita tersebut
akhirnya menjalani hukuman 24 cambukan yang sebelumnya harusnya 30 cambukan
namun karena wanita tersebut sudah menjalani hukuman selama 6 bulan di penjara
maka pengurangan 6 cambukan.
Dan belum jelas kasus yang sebenarnya seperti apa, karena
memang belum ada klarifikasi dari pihak – pihak terkait. Terlihat seorang
sebagai eksekutor yang juga seorang perempuan mulai mencambuk dengan
menggunakan kayu pada belakang tubuhnya yaitu pada bagian punggung.
Sumber : https://www.viva.co.id/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar