Melihat Gaji Kerja Di Jepang - Bekerja di luar negeri apalagi di Jepang mungkin
jadi salah satu keinginan sebagian besar masyarakat Indonesia. Apalagi jika di bandingkan gaji atau pendapatan kerja
di Jepang yang dinilai jauh lebih tinggi dari umumnya penghasilan pekerja yang ada di Indonesia. Jepang salah satu Negara yang banyak diminati
oleh para pekerja atau calon pekerja Indonesia.
Dikutip dari Ohayo Jepang, (10/8/2019), jumlah jam kerja yang ada di Jepang ditentukan
oleh hukum adalah 8 jam per hari atau 40 jam per minggu. Sementara jam
istirahat untuk jam kerja lebih dari 6 jam, adalah 45 menit. Sementara itu, jam istirahat untuk
mereka yang bekerja lebih dari 8 jam adalah 60 menit. Menurut Job-medley, upah
rata-rata pekerja di jepang adalah 930 Yen per jam atau lebih dari Rp 100.000
per jam. Upah regional tertinggi di Jepang adalah Tokyo dengan 1.041 Yen per
jam atau sekitar Rp 113.000 per jam. Sedangkan UMR terendah adalah Okinawa
dengan 820 Yen per jam atau sekitar Rp 89.000 per jam. Apabila pekerja bekerja 8 jam per hari selama
6 hari dengan upah rata-rata 930 Yen per jam, maka dia bisa mendapat upah
178.560 Yen per bulan atau sekitar lebih dari Rp 19.000.000 per bulan.
Untuk lembur, anda juga perlu mengingat
peraturan penghitungan gaji lembur per jam. Berikut rinciannya:
Lembur biasa: jumlah gaji per jam naik 25 persen dari gaji
dasar.
Lembur pada hari libur: jumlah gaji per jam naik 35 persen
dari gaji dasar.
Lembur tengah malam: jumlah gaji per jam naik 25 persen dari
gaji dasar.
Namun karena jam ini pun dihitung sebagai tambahan jam
lembur biasa, makan jumlah gaji per jamnya merupakan hasil penambahan lembur
biasa dan tengah malam, sehingga gaji per jam yang diterima akan naik 50 persen
dari gaji biasa. Sebagai bahan
informasi, lembur tengah malam di hitung dari pukul 22.00 hingga 05.00 hari berikutnya.
Dan perlu
diingat kalau teman – teman sekalian masuk ke suatu perusahaan
melalui agen perekrutan
tertentu, hal yang berhubungan dengan kondisi kerja (seperti jam kerja,
hari libur dan yang lainnya)
ditentukan terlebih dahulu antara agen perekrutan dan sebuah perusahaan tempat kamu diterima,
sehingga kamu harus mematuhi peraturan sesuai dengan panduan yang diberikan
agen kamu.
Sumber : https://www.kompas.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar