Selasa, 25 Juli 2017

Isi Dan Makna Pembukaan UUD 1945

Undang - Undang Dasar 1945 atau UUD 45 tersebut disahkan oleh PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) sebagai dasar negara Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945. Yang tentunya PPKI dipimpin oleh presiden pertama Indonesia yaitu Ir. Soekarno yang dibentuk pada 17 Agustus 1945. UUD 45 sebagai dasar negara yang sah dan sebagai warga negara Indonesia yang baik harus di taati oleh semua warga negara Indonesia atau yang ada di Indonesia tanpa terkecuali.

UUD 45 tersebut terdiri dari 16 bab,37 pasal, 194 ayat, 3 pasal aturan peralihan dan 2 pasal aturan tambahan. Selain itu UUD 45 juga memiliki pembukaan yang memiliki 4 alinea dan masing - masing alinea memiliki makna antara lain :

Alinea Pertama 
Alinea pertama berbunyi "Bahwa kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan"
Yang memiliki makna bahwa :
1. Negara Indonesia mendukung penumpasan penjajahan atau peperangan antar negara dalam segala hal. Karena penjajahan antar negara tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
2. Pemerintah mendukung setiap bangsa untuk berdiri sendiri tanpa ada penjajahan di atas dunia.

Alinea Kedua
Yang kedua ini memiliki isi "Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur"
Yang memiliki makna bahwa :
1. Bukti bahwa kemerdekaan sudah di dapat oleh bangsa Indonesia dan terbebas dari penjajah berkat perjuangan yang di lakukan oleh seluruh bangsa Indonesia.
2. Kemerdekaan adalah awal dari sebuah perjuangan agar bangsa Indonesia bersatu untuk mencapai kedaulatan yang adil dan makmur.

Alinea Ketiga
Bunyi dari alinea ke tiga adalah "Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaannya".
Yang memiliki makna :
1. Bahwa bangsa Indonesia merdeka selain dari perjuangan bangsa Indonesia juga yang paling penting adalah dari izin Allah Yang Maha Kuasa. 
2. Keinginan bangsa Indonesia ingin hidup yang lengkap dan saling berkesinambungan antara kehidupan dunia maupun akhirat.

Alinea Keempat
Yang berbunyi "Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdasakan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan".
Yang memiliki makna bahwa :
1. Negara Indonesia memiliki tujuan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia termasuk mencerdaskan dan memajukan kesejahteraan umum. Dan juga ikut melaksanakan dan ikut andil dalam perdamaian dunia.
2. Adanya susunan Undang - Undang Dasar 1945.
3. Demokrasi menjadi satu sistem pemerintahan yang bermakna pada kedaulatan rakyat.
4. Dasar negara yang dibentuk dalam Pancasila. 




Tidak ada komentar:

Posting Komentar